WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu memberikan sejumlah saran dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional. Rapat ini digelar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, (18/4/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan di tingkat provinsi, KPU provinsi tidak menuangkan data pemilih disabilitas meskipun tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Untuk mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada Sidalih, KPU sesuai tingkatannya perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam Berita Acara sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno,” ungkapnya.
Bagja menambahkan, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang meninggal dunia, namun masih terdapat dalam DPS. Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret dari DPS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf G PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










