Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tertib di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas. Polisi mewanti-wanti masyarakat tidak menggunakan pelat nomor palsu, apalagi pelat dinas Polri atau instansi terkait lainnya.
“Untuk tidak menggunakan pelat nomor polisi atau TNKB yang tidak semestinya. Menggunakan strobo yang seharusnya tidak digunakan sehingga berdampak pada arogansi di jalanan dan itu menyebabkan keresahan masyarakat dan ketidaktertiban di jalan raya,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas terutama jika telah menimbulkan keresahan di mata masyarakat.
“Tentunya perbuatan-perbuatan bilamana ada yang merasa dirugikan maka kepolisian segera melakukan penindakan sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek deterrence agar hal-hal serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat,” tpungkas dia. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

