WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polidi resmi menahan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan di Jakarta Utara. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Dr H Samian SH SIK MSi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah video viral di media sosial. Tersangka pun kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.
“Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/23).
AKBP Dr H Samian SH SIK MSi mengungkapkan bahwa tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi.
“Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

