”Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi” tuturnya.
Menteri Budi Arie menyatakan UU ITE telah mengalami perubahan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dinamika dunia digital, mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian sesuai dengan tuntutan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menunjukkan dinamika dari masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE, khususnya terkait ketentuan pidana konten illegal,” ungkapnya.
Secara khusus, Menkominfo menyebutkan RUU Perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










