Menakar Tindakan Nyata Inspektorat Muba dalam Perkara Dana Desa, LGI: Setop Pencairan DD Tahap 3

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel Al Anshor SH

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel Al Anshor SH

WIDEAZONE.com, MUBA | Menakar tindakan nyata Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] dalam menuntaskan perkara proyek jalan Desa Sako, Kecamatan Batanghari Leko. Mengapa? Sebab hingga saat ini masih menjadi guliran pertanyaan publik.

Atas perkara tersebut, Kepala Inspektorat Muba, Nirwan Susanto melalui Irban Andre mengungkapkan bahwa tugasnya hanya melakukan pemeriksaan dan mengaudit kerugian yang ditimbulkan.

“Kami melakukan upaya pembinaan, setelah melakukan pemanggilan terhadap abdi negara atau abdi masyarakat bermasalah bersedia mengembalikan besaran kerugian yang ditimbulkan dengan batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu 9 Oktober 2024.

Dikatakan Andre, memang tugas kami lebih ke pembinaan bagi abdi negara atau abdi masyarakat yang melakukan kesalahan.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

“Inspektorat mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap Oknum tersebut dengan memperoleh kesepakatan untuk pengembalian seluruh hasil temuan, termasuk temuan tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

“Tak hanya temuan proyek jalan, ada juga balai desa dan temuan lainnya, dimana abdi negara atau abdi masyarakat tersebut meminta waktu pengembalian hingga akhir Oktober ini,” tambah dia.

Berkenaan dengan hal ini, apakah Inspektorat Muba akan berpengangan teguh dengan perintah perundang undangan dengan menyampaikan hasil dari monitoringnya dengan didasari pada Permendagri 73/2020 dalam mewujudkan transparansi, akuhtabilitas, tertib dan disiplin anggran dalam pengelolaan keuangan desa atau sebaliknya?

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Dengan didasari Permendagri 73/2020 pihak Inspektorat Muba telah melakukan serangkaiam pemeriksaan investigatif dalam mengungkap suatu tindakan pelakunya sebagai upaya tindkan hukum selanjutnya.

Sesuai jadwal APIP harus menyampaikan Ikhtisar hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama minggu kedua bulan maret atas hasil pengawasan tahun sebelumnya.

Sementara tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama 60 hari kalender sejak laporan hasil pengawasan diterima, atau sekira di Juni sudah ada laporan hasil pengawasan, dimana setiap perbuatan melawan hukum [PMH] harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya LGI…

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru