Menakar Tindakan Nyata Inspektorat Muba dalam Perkara Dana Desa, LGI: Setop Pencairan DD Tahap 3

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel Al Anshor SH
Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel Al Anshor SH

WIDEAZONE.com, MUBA | Menakar tindakan nyata Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] dalam menuntaskan perkara proyek jalan Desa Sako, Kecamatan Batanghari Leko. Mengapa? Sebab hingga saat ini masih menjadi guliran pertanyaan publik.

Atas perkara tersebut, Kepala Inspektorat Muba, Nirwan Susanto melalui Irban Andre mengungkapkan bahwa tugasnya hanya melakukan pemeriksaan dan mengaudit kerugian yang ditimbulkan.

“Kami melakukan upaya pembinaan, setelah melakukan pemanggilan terhadap abdi negara atau abdi masyarakat bermasalah bersedia mengembalikan besaran kerugian yang ditimbulkan dengan batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu 9 Oktober 2024.

Dikatakan Andre, memang tugas kami lebih ke pembinaan bagi abdi negara atau abdi masyarakat yang melakukan kesalahan.

“Inspektorat mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap Oknum tersebut dengan memperoleh kesepakatan untuk pengembalian seluruh hasil temuan, termasuk temuan tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

“Tak hanya temuan proyek jalan, ada juga balai desa dan temuan lainnya, dimana abdi negara atau abdi masyarakat tersebut meminta waktu pengembalian hingga akhir Oktober ini,” tambah dia.

Berkenaan dengan hal ini, apakah Inspektorat Muba akan berpengangan teguh dengan perintah perundang undangan dengan menyampaikan hasil dari monitoringnya dengan didasari pada Permendagri 73/2020 dalam mewujudkan transparansi, akuhtabilitas, tertib dan disiplin anggran dalam pengelolaan keuangan desa atau sebaliknya?

Dengan didasari Permendagri 73/2020 pihak Inspektorat Muba telah melakukan serangkaiam pemeriksaan investigatif dalam mengungkap suatu tindakan pelakunya sebagai upaya tindkan hukum selanjutnya.

Sesuai jadwal APIP harus menyampaikan Ikhtisar hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama minggu kedua bulan maret atas hasil pengawasan tahun sebelumnya.

Sementara tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama 60 hari kalender sejak laporan hasil pengawasan diterima, atau sekira di Juni sudah ada laporan hasil pengawasan, dimana setiap perbuatan melawan hukum [PMH] harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya LGI…

banner 468x60

banner 468x60