Menakar Tindakan Nyata Inspektorat Muba dalam Perkara Dana Desa, LGI: Setop Pencairan DD Tahap 3

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel Al Anshor SH

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel Al Anshor SH

WIDEAZONE.com, MUBA | Menakar tindakan nyata Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] dalam menuntaskan perkara proyek jalan Desa Sako, Kecamatan Batanghari Leko. Mengapa? Sebab hingga saat ini masih menjadi guliran pertanyaan publik.

Atas perkara tersebut, Kepala Inspektorat Muba, Nirwan Susanto melalui Irban Andre mengungkapkan bahwa tugasnya hanya melakukan pemeriksaan dan mengaudit kerugian yang ditimbulkan.

“Kami melakukan upaya pembinaan, setelah melakukan pemanggilan terhadap abdi negara atau abdi masyarakat bermasalah bersedia mengembalikan besaran kerugian yang ditimbulkan dengan batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu 9 Oktober 2024.

Dikatakan Andre, memang tugas kami lebih ke pembinaan bagi abdi negara atau abdi masyarakat yang melakukan kesalahan.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang, AKBP Hadi Saefudin Pamen Polda Sumsel Penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

“Inspektorat mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap Oknum tersebut dengan memperoleh kesepakatan untuk pengembalian seluruh hasil temuan, termasuk temuan tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

“Tak hanya temuan proyek jalan, ada juga balai desa dan temuan lainnya, dimana abdi negara atau abdi masyarakat tersebut meminta waktu pengembalian hingga akhir Oktober ini,” tambah dia.

Berkenaan dengan hal ini, apakah Inspektorat Muba akan berpengangan teguh dengan perintah perundang undangan dengan menyampaikan hasil dari monitoringnya dengan didasari pada Permendagri 73/2020 dalam mewujudkan transparansi, akuhtabilitas, tertib dan disiplin anggran dalam pengelolaan keuangan desa atau sebaliknya?

Baca Juga:  Harlapan 2025, Wali Kota Ratu Dewa Ajak Warga Lawan Intoleransi dan Hoaks

Dengan didasari Permendagri 73/2020 pihak Inspektorat Muba telah melakukan serangkaiam pemeriksaan investigatif dalam mengungkap suatu tindakan pelakunya sebagai upaya tindkan hukum selanjutnya.

Sesuai jadwal APIP harus menyampaikan Ikhtisar hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama minggu kedua bulan maret atas hasil pengawasan tahun sebelumnya.

Sementara tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama 60 hari kalender sejak laporan hasil pengawasan diterima, atau sekira di Juni sudah ada laporan hasil pengawasan, dimana setiap perbuatan melawan hukum [PMH] harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya LGI…

Berita Terkait

Warga 29 Ilir Kritis Nyaris Buta Disiram Air Keras: Segera Tangkap !
PEKAT-IB Sumsel Gelar Pleno II, Suparman Romans: Konsolidasi hingga Aksi Nyata 17-an
Kadisdik Palembang: UKKJ Tolak Ukur Kompetensi Jenjang dan Komitmen Guru
Prestasi Gemilang, AKBP Hadi Saefudin Pamen Polda Sumsel Penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden
HIMPAS: Bongkar Dalang Akreditasi Prodi Universitas PGRI Palembang
Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan Identitas
Besok 26 Juni 2025, Sidang Gugatan Heri Amalindo Berlangsung di PTUN Jakarta
Sumbangan Komite SMKN 2 Palembang Terjangkau

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53 WIB

Warga 29 Ilir Kritis Nyaris Buta Disiram Air Keras: Segera Tangkap !

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

PEKAT-IB Sumsel Gelar Pleno II, Suparman Romans: Konsolidasi hingga Aksi Nyata 17-an

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:13 WIB

Prestasi Gemilang, AKBP Hadi Saefudin Pamen Polda Sumsel Penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:14 WIB

HIMPAS: Bongkar Dalang Akreditasi Prodi Universitas PGRI Palembang

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:43 WIB

Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan Identitas

Berita Terbaru