Sedangkan, untuk arus balik Periode I, berlaku mulai Senin (24/4/2023), pukul 00.00. Kemudian, berlaku sampai dengan Hari Rabu (26/4/2023), pukul 08.00 waktu setempat.
“Bagi arus balik Periode II, berlaku mulai Sabtu (29/4/2023), pukul 00.00. Sampai dengan Hari Selasa (2/5/2023), pukul 08.00 waktu setempat,” ujar Hendro.
Berikut ini, lima kategori kendaraan pembatasan angkutan barang Lebaran 2023, berdasarkan Keputusan Bersama:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
- Mobil barang dengan kereta tempelan;
- Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

