Sedangkan, untuk arus balik Periode I, berlaku mulai Senin (24/4/2023), pukul 00.00. Kemudian, berlaku sampai dengan Hari Rabu (26/4/2023), pukul 08.00 waktu setempat.
“Bagi arus balik Periode II, berlaku mulai Sabtu (29/4/2023), pukul 00.00. Sampai dengan Hari Selasa (2/5/2023), pukul 08.00 waktu setempat,” ujar Hendro.
Berikut ini, lima kategori kendaraan pembatasan angkutan barang Lebaran 2023, berdasarkan Keputusan Bersama:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
- Mobil barang dengan kereta tempelan;
- Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan. (JFA)
Halaman : 1 2



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

