“Kalau jadi anggota KPPS tidak perlu urus pindah memilih, karena pada hari H, Anda jadi anggota KPPS di kampung masing-masing,” tambah Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa mahasiswa dan santri pondok pesantren yang sekiranya tidak bertempat tinggal di wilayah pendidikannya berlangsung, harus mengurus pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar kampus atau pondok pesantrennya. Pindah memilih ini sebagaimana aturan undang-undang paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.
“Prosedurnya satu harus urus pindah memilih, disampaikan kepada PPS di tingkat desa/kelurahan di TPS yang dituju, mau nyoblos di mana, diurus 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.
Senada, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan perlunya mahasiswa sebagai agen untuk kepemiluan. Untuk itu, Wima mendorong mahasiswa berkontribusi menjadi penyelenggara pemilu melalui anggota KPPS.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










