KPK Ungkap Deposit Rp32,2 Miliar Milik RAT

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi RAT saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi RAT saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sejumlah temuan Tim Penyidik berupa barang berharga dan uang rupiah di rumah tersangka gratifikasi RAT. Bahkan, kata dia, Tim Penyidik juga mengamankan uang senilai Rp32,2 miliar dari boks deposit RAT dari suatu bank.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

“Ditemukan sejumlah barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, sepeda, dan uang pecahan mata uang rupiah. Di samping itu, turut diamankan juga sejumlah uang Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

“Dalam bentuk pecahan uang Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan mata uang Euro,” kata Firli. Firli mengatakan, temuan Tim Penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka beralamat Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB