WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
“Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu. Terakhir 10 kalau enggak salah ya,” kata Asep.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas kesepuluh tersangka dalam kasus ini. Plt Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri mengatakan, identitas pelaku akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
Ia menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















