KPK Setorkan Aset Hasil Korupsi Bowo ke Kas Negara

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran aset dari hasil tindak pidana korupsi, ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.

Aset tersebut yang disita lembaga Antirasuah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, dan sudah menjadi terpidana setelah adanya putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor.

“Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada Jumat, 24 April 2020, kami melaksanakan penyetoran aset ke kas negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Penyetoran uang dari hasil tindak pidana korupsi, antara lain sebesar Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), disetorkan pada 22 Januari 2020; kemudian Rp 8.574.031.000,00 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah), SGD 1060 (seribu enam puluh dollar Singapura), dan USD 50 (lima puluh dollar Amerika), disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

“Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000,00 (sepuluh milyar empat ratus dua puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah) dan SGD 1060 (seribu enam puluh dollar Singapura) serta USD 50 (lima puluh dollar Amerika),” ucap Firli.

Aset yang disetorkan ke kas negara itu berasal dari terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang diputus bersalah oleh pengadilan. Dan diwajibkan untuk merampas hartanya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Upaya Asset Recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang menetapkan antara lain merampas untuk negara atas barang bukti berupa uang dengan jumlah tersebut,” tuturnya.

Dalam perampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi, yang disetorkan ke kas negara, dikatakan Firli, pihaknya akan terus mengejar dan mencari aset yang sudah dikorupsi oleh para tersangka.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Hal tersebut dapat membantu mengembalikan anggaran negara yang telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian penanganan perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil tipikor melalui penerapan pasal-pasal TPPU,” tegas Firli.

Selain itu, lanjut jenderal polisi bintang tiga ini, KPK tetap mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dan juga mengoptimalkan penindakan terkait pengembalian kerugian negara dari sebuah kejahatan korupsi.

“Sesuai dengan sasaran strategis KPK untuk pemberantasan korupsi, kita memprioritaskan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Kemudian mengoptimalkan penindakan dengan fokus pengembalian kerugian negara (asset recovery) dan mengoptimalkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan APIP,” pungkasnya. (Yfi/Abv)

Berita Terkait

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB