Aset tersebut yang disita lembaga Antirasuah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, dan sudah menjadi terpidana setelah adanya putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor.
“Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada Jumat, 24 April 2020, kami melaksanakan penyetoran aset ke kas negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).
Penyetoran uang dari hasil tindak pidana korupsi, antara lain sebesar Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), disetorkan pada 22 Januari 2020; kemudian Rp 8.574.031.000,00 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah), SGD 1060 (seribu enam puluh dollar Singapura), dan USD 50 (lima puluh dollar Amerika), disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.
Aset yang disetorkan ke kas negara itu berasal dari terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang diputus bersalah oleh pengadilan. Dan diwajibkan untuk merampas hartanya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Upaya Asset Recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang menetapkan antara lain merampas untuk negara atas barang bukti berupa uang dengan jumlah tersebut,” tuturnya.
Dalam perampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi, yang disetorkan ke kas negara, dikatakan Firli, pihaknya akan terus mengejar dan mencari aset yang sudah dikorupsi oleh para tersangka.
Hal tersebut dapat membantu mengembalikan anggaran negara yang telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian penanganan perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil tipikor melalui penerapan pasal-pasal TPPU,” tegas Firli.
Selain itu, lanjut jenderal polisi bintang tiga ini, KPK tetap mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dan juga mengoptimalkan penindakan terkait pengembalian kerugian negara dari sebuah kejahatan korupsi.
“Sesuai dengan sasaran strategis KPK untuk pemberantasan korupsi, kita memprioritaskan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Kemudian mengoptimalkan penindakan dengan fokus pengembalian kerugian negara (asset recovery) dan mengoptimalkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan APIP,” pungkasnya. (Yfi/Abv)



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

