Kode dan Data Wilayah untuk Pemutakhiran Data Pemilih, Dapil dan TPS

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU RI, Idham Holik pada pembukaan rakornas Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022)

Anggota KPU RI, Idham Holik pada pembukaan rakornas Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menerima penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah dari Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, disela-sela kegiatan Rakornas Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Secara khusus Idham menyampaikan terima kasih atas diserahkannya Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah. Menurut dia Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting salah satunya untuk digunakan sebagai data dukung pemutakhiran data pemilih.

“Kode wilayah sangat penting bagi kami karena pada 14 Desember 2022 hingga Juni 2023 kami akan lakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar Idham.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Selain itu kode wilayah menurut Idham juga sangat penting digunakan untuk penataan daerah pemilihan (dapil). Juga digunakan KPU dalam membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru