Kepergok Bakar Lahan, Mantan Kades Plakat Tinggi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa [Kades] Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Neli Karnedi [41] ditangkap Polres Musi Banyuasin atas kasus Kahutlah.

Mantan Kepala Desa [Kades] Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Neli Karnedi [41] ditangkap Polres Musi Banyuasin atas kasus Kahutlah.

WIDEAZONE.com, MUBA | Mantan Kepala Desa [Kades] Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Neli Karnedi [41] jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Neli Karnedi ditangkap Polisi disebabkan dirinya membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

Titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel. Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Tindak lanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan pada Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” jelas Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi. Barang bukti yang ikut diamankan dari TKP, dua potongan kayu bekas terbakar, dan satu korek api.

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Malik mengimbau, agar masyarakat Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.

“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“Karena keterbatasan dana [untuk membuka lahan]. Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan.

Yakni untuk menyetop pembakaran guna membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

“Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Baik untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan, dan lahan lainnya. “Ini jadi perhatian kita semua,”pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru