Kepergok Bakar Lahan, Mantan Kades Plakat Tinggi Jadi Tersangka

Mantan Kepala Desa [Kades] Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Neli Karnedi [41] ditangkap Polres Musi Banyuasin atas kasus Kahutlah.
Mantan Kepala Desa [Kades] Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Neli Karnedi [41] ditangkap Polres Musi Banyuasin atas kasus Kahutlah.

WIDEAZONE.com, MUBA | Mantan Kepala Desa [Kades] Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Neli Karnedi [41] jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Neli Karnedi ditangkap Polisi disebabkan dirinya membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

Titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel. Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Tindak lanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan pada Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” jelas Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa 30 Mei 2023.

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi. Barang bukti yang ikut diamankan dari TKP, dua potongan kayu bekas terbakar, dan satu korek api.

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Malik mengimbau, agar masyarakat Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.

“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

“Karena keterbatasan dana [untuk membuka lahan]. Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan.

Yakni untuk menyetop pembakaran guna membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

“Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Baik untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan, dan lahan lainnya. “Ini jadi perhatian kita semua,”pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60