Kementerian PUPR Lanjutkan Penataan KSPN Borobudur Tahap 2 di Jawa Tengah

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelesaikan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur Tahap 1 di Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelesaikan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur Tahap 1 di Jawa Tengah

Dilakukan pula pembangunan SPAM KSPN Borobudur berkapasitas 100 liter/detik, untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat sekitar area KSPN Borobudur. Dibangun pada September 2020 dan selesai pada Juni 2021, SPAM ini memiliki wilayah pelayanan 12 desa, di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kebersihan dan pembinaan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan di KSPN Borobudur, dilakukan juga pembangunan TPS3R pada 12 desa di Magelang, Jawa Tengah. Pembangunan dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada Juni hingga Oktober 2020.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selanjutnya, akan dilakukan pula penataan KSPN Borobudur Tahap 2 pada Tahun 2023-2024. Saat ini, sedang dalam proses rekomendasi izin lingkungan oleh pemerintah daerah dan pembahasan nota kesepakatan antara Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Rencana penataan KSPN Borobudur Tahap 2 pada tahun 2023-2024 antara lain pembangunan Jalur Aksis Budaya: Mendut – Pawon – Borobudur (boardwalk tepi Kali Progo), pembangunan Kampung Seni Borobudur dan Museum di Kujon, serta pembangunan lapangan olahraga Kujon,” terang Kuswara.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru