“Jual Beli Jabatan” KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan 22 Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Penindakan KPK Karyoto

Deputi Penindakan KPK Karyoto

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

“Mereka adalah, SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, HS, SR, SO, dan SD, sebagai penerima dalam ini, HA, PTS, DK dan SO,” ungkap Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK, Sabtu (4/9/2021).

Dikatakan Karyoto, sebagai penerima mereka (SO dkk) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Sedangkan untuk Penerima, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”’ jelasnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, ujar Karyoto, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 hingga 23 September 2021, dengan tempat penahanan. “Ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, di rutan Polres Jakarta Timur, NUH, HS, di Rutan Salemba SO, di rutan Polres Jakarta Barat SR, di rutan KPK pada Gedung Merah Putih SD dan di rutan Polda Metro Jaya MI,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Kronologi

Pemilihan Kepala Desa serentak tahap kedua di wilayah Kabupaten Probolinggo, diduga awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, namun dilakukan pengunduran yang dijadwalkan di 9 September 2021 lantaran 252 Kades dari 24 Kecamatan telah habis masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa (PKD) harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi PKD sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.

Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, SO dan rekan lainnya mengajukan proposal usulan nama nama untuk mengisi posisi jabatan PKD dan juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Diduga, Karyoto menuturkan ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

“Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK,” ujarnya.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta. Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Pejabat menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya sehingga mereka hanya memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut.

Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih. 

Berita Terkait

Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap
Solidaritas Jurnalis OKU Timur Menguat, Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Palembang
Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!
Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka
Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas
7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Solidaritas Jurnalis OKU Timur Menguat, Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Palembang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka

Berita Terbaru