WIDEAZONE.com, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
“Mereka adalah, SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, HS, SR, SO, dan SD, sebagai penerima dalam ini, HA, PTS, DK dan SO,” ungkap Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK, Sabtu (4/9/2021).
Dikatakan Karyoto, sebagai penerima mereka (SO dkk) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Sedangkan untuk Penerima, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”’ jelasnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan, ujar Karyoto, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 hingga 23 September 2021, dengan tempat penahanan. “Ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, di rutan Polres Jakarta Timur, NUH, HS, di Rutan Salemba SO, di rutan Polres Jakarta Barat SR, di rutan KPK pada Gedung Merah Putih SD dan di rutan Polda Metro Jaya MI,” ungkapnya.
Kronologi
Pemilihan Kepala Desa serentak tahap kedua di wilayah Kabupaten Probolinggo, diduga awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, namun dilakukan pengunduran yang dijadwalkan di 9 September 2021 lantaran 252 Kades dari 24 Kecamatan telah habis masa jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa (PKD) harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi PKD sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.
Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, SO dan rekan lainnya mengajukan proposal usulan nama nama untuk mengisi posisi jabatan PKD dan juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.
Diduga, Karyoto menuturkan ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.
“Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK,” ujarnya.
Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta. Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.
KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Pejabat menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya sehingga mereka hanya memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut.
Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.




![Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam [KAHMI] Sumatera Selatan, Dr H Joncik Muhammad](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Ketua-Umum-Korps-Alumni-Himpunan-Mahasiswa-Islam-KAHMI-Sumatera-Selatan-Dr-H-Joncik-Muhammad-225x129.jpg)
![Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Solidaritas Jurnalis OKU Timur [FSJ OKUT] mendatangi Mapolres OKU Timur, Rabu 14 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261014-WA0013-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota Palembang bersama TNI Angkatan Udara menandatangani pernyataan bersama terkait penggunaan sementara lahan seluas 6,9 hektare milik Lanud Sri Mulyono Herlambang [SMH] untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261014-WA0010-225x129.jpg)


![Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam [KAHMI] Sumatera Selatan, Dr H Joncik Muhammad](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Ketua-Umum-Korps-Alumni-Himpunan-Mahasiswa-Islam-KAHMI-Sumatera-Selatan-Dr-H-Joncik-Muhammad-129x85.jpg)
![Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Solidaritas Jurnalis OKU Timur [FSJ OKUT] mendatangi Mapolres OKU Timur, Rabu 14 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261014-WA0013-129x85.jpg)

![Pemerintah Kota Palembang bersama TNI Angkatan Udara menandatangani pernyataan bersama terkait penggunaan sementara lahan seluas 6,9 hektare milik Lanud Sri Mulyono Herlambang [SMH] untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261014-WA0010-129x85.jpg)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
