Jabarkan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu, Puadi Harap TNI Netral

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Puadi dalam Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia di Balitbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/11/2023)

Anggota Bawaslu Puadi dalam Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia di Balitbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/11/2023)

WIDEAZONE.COM, BOGOR | Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan mengenai pelanggaran administrasi dan tindak pidana dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Dia berharap jajaran TNI dapat menjaga netralitas dalam gelaran Pemilu 2024 ini.

Dalam pelanggaran administrasi pemilu, menurutnya dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 207 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu ini, lanjutnya, diatur di dalam UU Pemilu; Peraturan KPU (PKPU); dan keputusan-keputusan KPU.

Baca Juga:  Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

“Jadi pelanggaran administrasi pemilu ini merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu,” katanya dalam Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) di Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:  NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Puadi mencontohkan pelanggaran administrasi pemilu. Dia mengungkapkan, KPU memasukkan masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Berita Terkait

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:59 WIB

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terbaru