WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Sumatera Selatan, melalui Team Trabazz Selasa (08/05/19) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama Diki Harianto (26) dan korban diketahui PT Surya Bumi Agrolanggeng. Dimana hal tersebut dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yaitu di Divisi I Salak Kebun Enau Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli, Bripka Edi Supriyanto dan security PT Surya Surya Bumi Argrolanggeng yang saat itu langsung meluncur ketempat pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Megang berikut barang bukti (BB) hasil kejahatannya,” ungkap Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH ketika dihubungi Wideazone.com Rabu (8/5/2019).

Menindaklanjuti pengaduan dari korban tersebut, lanjut kapolsek bahwa pada Selasa, (30/04/19), sekitar pukul 10.00 WIB, ketiga buah ban mobil yang berada di TKP raib.
“Pelaku telah kita tangkap berikut BB-nya 2 set ban luar dan dalam beserta velgnya,” tegas AKP Feryanto SH didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadli yang memimpin langsung penangkapan tersebut. (agustiawan)



















