Gakkumdu Susun Berkas Tujuh Tersangka PPLN Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bareskrim Polri tengah menyusun berkas tujuh tersangka Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Malaysia.

Ketujuh orang itu ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemilu dengan melakukan kecurangan menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Hari ini berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas perkara dalam kasus pelanggaran pemilu. Dalam Sentra Gakkumdu sendiri, telah ada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang mempercepat proses pemberkasan.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Terkait dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, mereka disangkakan dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan di sini adalah Pasal 544 dan/atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Berita Terbaru