Gakkumdu Susun Berkas Tujuh Tersangka PPLN Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bareskrim Polri tengah menyusun berkas tujuh tersangka Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Malaysia.

Ketujuh orang itu ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemilu dengan melakukan kecurangan menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Hari ini berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas perkara dalam kasus pelanggaran pemilu. Dalam Sentra Gakkumdu sendiri, telah ada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang mempercepat proses pemberkasan.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Terkait dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, mereka disangkakan dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan di sini adalah Pasal 544 dan/atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB