Gakkumdu Susun Berkas Tujuh Tersangka PPLN Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bareskrim Polri tengah menyusun berkas tujuh tersangka Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Malaysia.

Ketujuh orang itu ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemilu dengan melakukan kecurangan menambahkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Hari ini berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas perkara dalam kasus pelanggaran pemilu. Dalam Sentra Gakkumdu sendiri, telah ada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang mempercepat proses pemberkasan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Terkait dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, mereka disangkakan dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan di sini adalah Pasal 544 dan/atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru