ETLE Mobile, Polisi Gencarkan Program Tilang Berbasis Kamera HP

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

“Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

Kompol Muhammad Adiel Aristo menambahkan bahwa jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya,.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya. Menurut Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan secara online.

Baca Juga:  Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang

“Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut,” tutur dia.

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Berita Terbaru