“Jika kita disiplin protokol kesehatan maka mobilitas mahasiswa tidak akan memunculkan klaster baru,” katanya.
Pelaksanaan PTM terbatas mengikuti pengaturan yang terdapat dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan. Beberapa di antaranya, meliputi: selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Kemendikbudristek juga terus mengakselerasi pengembangan vaksin Merah Putih yang dilakukan Universitas Airlangga (Unair) yang telah memasuki tahap uji klinis guna memaksimalkan tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity). “Saya butuh mahasiswa penggerak untuk mengajak rekan mahasiswa lainnya melakukan vaksinasi,” imbuh Nadiem.
Dalam hal ini, peran mahasiswa sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PTM terbatas sudah berjalan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku.
“Jadilah contoh bagi sesama mahasiswa, dosen, dan warga kampus lain untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin,” pesan Nadiem.
Di samping itu, Menteri Nadiem mengimbau bagi mahasiswa yang belum divaksinasi, untuk segera mencari informasi dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin. Sementara bagi yang sudah divaksin, kata dia, sebarkan pesan kepada sesama mahasiswa tentang pentingnya vaksin dan tetap jalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Mendikburistek menegaskan, penyampaian dan penyebaran informasi yang benar sangat dibutuhkan di masa pandemi ini.



















