Ketua BEM UPN Veteran ini juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan dari tiap perguruan tinggi dalam mengimplementasikan kebijakan bantuan UKT tersebut. Ia meminta agar Kemendikbudristek membuat POS dengan indikator yang jelas tentang mekanisme penentuan mahasiswa yang layak dibantu untuk mencegah salah sasaran. Penting, kata Rahman, adanya transparansi dan azas keberadilan terhadap penerimaan bantuan bagi mahasiswa baru dan on going baik yang berada di PTN maupun PTS.
“Karena masing-masing universitas punya syaratnya sendiri-sendiri dalam melakukan penyesuaian UKT ini. Dan perlu ada penegasan sanksi bagi perguruan tinggi supaya bantuan UKT benar-benar dirasakan oleh mahasiswa yang membutuhkan,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri, Ketua Umum Permadani Diksi Nasional juga berharap bantuan UKT yang pada tahun 2020 hanya diperuntukan untuk KIP Kuliah on going namun karena pandemi maka anggaran tersebut diharapkan bisa lebih fleksibel agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. “Semoga bantuan UKT bisa menjangkau mulai dari sabang hingga merauke yang utamanya juga dari mereka yang tidak mampu lagi membiaya pendidikannya diseluruh pelosok tanah air,” harap dia. (JN)



















