Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antarpeserta yang terjadi di wilayah kecamatan, kata dia, Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan. Putusan tersebut bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian sengketa antarpeserta waktunya hanya dibatasi tiga hari, itupun kalau kondisi geografis yang luar biasa. Penyelesaian sengketa cepat antarpeserta misalnya perebutan lapangan untuk kampanye, perebutan tempat pemasangan baliho, ada pembicaraan antarkelompok yang menjelekan satu orang, maka dapat diselesaikan saat itu juga dengan mempertemukan para pihak agar konflik tidak melebar,” ujarnya.
Kedua, kata koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU). “Ini memang agak panjang, biasanya objeknya itu adalah surat keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi mengakibatkan merugikan peserta pemilu,” ungkapnya.
Ketiga, sambungnya, melalui proses penangan pelanggaran.