“Cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik. Di mana akan kami mulai mungkin Kamis 14 Desember 2023 pukul 09.00,” ujar dia.
Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi di Dewas KPK untuk pertama kali pada Senin (20/12/2023). Dalam hal ini, Firli memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto pertemuan antara dirinya dengan SYL.
Firli Bahuri dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan dengan SYL. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.
Firli pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (JFA)
Halaman : 1 2



















