WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangebean mengatakan, pemeriksaan terkait tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Meliputi, pertemuan dengan mantan Mentan SYL, LHKPN yang tidak dilaporkan, serta penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta,” kata Tumpak di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Tumpak menjelaskan, Firli diduga melanggar beberapa pasal Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Di antaranya pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e perdewas 3/2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















