Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik FB

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangebean saat menggelar keterangan pers

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangebean saat menggelar keterangan pers

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangebean mengatakan, pemeriksaan terkait tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Meliputi, pertemuan dengan mantan Mentan SYL, LHKPN yang tidak dilaporkan, serta penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta,” kata Tumpak di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

Tumpak menjelaskan, Firli diduga melanggar beberapa pasal Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Di antaranya pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e perdewas 3/2021.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB