Cara Daftar WhatsApp Pakai Nomor Sudah Mati Tanpa Verifikasi

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi whatsapp (REUTERS/DADO RUVIC)

Ilustrasi whatsapp (REUTERS/DADO RUVIC)

Untuk menggunakan fitur ini, pengguna harus memastikan bahwa memiliki koneksi data yang aktif.

Tak hanya itu, pengguna juga harus memastikan bahwa nomor telepon telah diverifikasi. Bagaimana cara memverifikasi nomor telepon? Ini dapat dicapai dengan membuka WhatsApp > Opsi lainnya > Pengaturan dan mengetuk foto profil Anda.

Setelah memastikan bahwa hal-hal yang disebutkan di atas sudah ada, pengguna dapat mengubah nomornya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan kartu SIM baru di telepon yang sama.
  • Buka WhatsApp
  • Periksa apakah nomor telepon lama Anda sudah diverifikasi
  • Buka WhatsApp > opsi lainnya > pengaturan > akun > Ganti nomor
  • Masukkan nomor telepon lama Anda di kotak atas
  • Masukkan nomor telepon baru Anda di kotak bawah.
  • Ketuk Berikutnya
  • Anda dapat memilih kontak yang ingin Anda beri tahu. Jika Anda mengaktifkan beri tahu kontak, Anda dapat memilih apakah ingin memberi tahu semua kontak, kontak yang mengobrol dengan Anda, atau kontak khusus.
  • Setelah memilih opsi yang disukai, klik selesai.
  • Anda akan diminta untuk memverifikasi nomor baru Anda.
Baca Juga:  Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB