WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Kesehatan RI berencana menyederhanakan proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter. Saat ini, persyaratan untuk pengajuan izin praktik dokter dinilai terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan berbagai langkah untuk meringkas pengurusan SIP dan STR tersebut. Pertama, mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah.
“Ke depan pemerintah yang membuat aturan izin praktik dokter, bukan lagi organisasi profesi,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Selain itu, Kemenkes juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















