Melalui mekanisme tersebut, proses perizinan praktik dokter akan didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif. “Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles,” kata Wamenkes.
Sehingga, nantinya nanti bisa langsung diketahui jumlah poin yang diperoleh. “Poin ini akan menjadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” ujar Dante.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan akan mempermudah proses pengurusan STR. Ini menyusul keluhan para dokter terhadap proses perizinan yang terlalu panjang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















