“Identifikasi merupakan upaya pencegahan serta tindak lanjut ‘Indeks Kerawanan Pemilu’ yang menunjukkan kerawanan tinggi pada penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Menurut Lolly, pemilih di lokasi khusus berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS. Karena itulah, Bawaslu kemudian menginstruksikan pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi potensi lokasi khusus tersebut.
Bawaslu juga mendorong KPU dapat lebih serius menangani lokasi-lokasi khusus tersebut. “Proses pemutakhiran daftar pemilih harus dilakukan secara maksimal, termasuk pemilih yang tidak menetap di rumah,” kata Lolly. (JFA)
Halaman : 1 2