WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, PT Afi Farma, dan CV Samudra Chemical menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Keduanya diduga memproduksi obat/mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Penetapan tersangka dua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan. Pemeriksaan sebanyak 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia mengatakan, modus PT Afi Farma yakni diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG. Sebab, ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control. Untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Irjen Dedi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

