Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif Besok

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) besok.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.

banner 468x60

banner 468x60