Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif Besok

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) besok.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.

Berita Terkait

Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga
Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih
Dilantik Presiden Prabowo, RDPS Resmi Pimpin Kota Palembang 2025-2030
H-1 Pelantikan, HDCU Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Kepresidenan RI
Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO
HUT ke-50 IWAPI, Wamen PPPA Veronika Tan: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama
37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan
Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:31 WIB

Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:11 WIB

Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:30 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, RDPS Resmi Pimpin Kota Palembang 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:55 WIB

H-1 Pelantikan, HDCU Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Kepresidenan RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31 WIB

Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB