Aktivitas Tambang Ilegal di Bumi Sriwijaya Tanpa Kesudahan, Siapa Penikmat Hasil ‘Negara atau Oknum’ Pengamat: Eksploitasi Barbar

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

120 Ton Batubara Ilegal di Kawasan Tanjung Enim

Selain itu, sekitar 120 ton batubara dari hasil penambangan ilegal dikawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim diamankan petugas Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Batubara ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera [Jalinsum] desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu [OKU] yang diangkut dengan truk tronton.

Selain mengamankan barang bukti batubara, petugas juga mengamankan delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan [IUP] nya dari Kementerian ESDM.

“Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan [IUP]nya,” kata Agung kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga:  Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Dari sini, kata Agung pihaknya mengamankan delapan orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni tersangka AS [32], warga Lampung, BS [36], warga Palembang, MA [29], warga Lampung, UE [29], warga Lampung. Kemudian tersangka ID [31], warga Banyuasin, tersangka YP [31], warga Palembang, tersangka SP [39], warga OKU Timur, tersangka AA [27], warga Lampung.

“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB [45], warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,” jelas Agung.

Dijelaskan Agung, modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan di kawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

“Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga, ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan.

“Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar,” bebernya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berita Terbaru