Aktivitas Tambang Ilegal di Bumi Sriwijaya Tanpa Kesudahan, Siapa Penikmat Hasil ‘Negara atau Oknum’ Pengamat: Eksploitasi Barbar

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

120 Ton Batubara Ilegal di Kawasan Tanjung Enim

Selain itu, sekitar 120 ton batubara dari hasil penambangan ilegal dikawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim diamankan petugas Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Batubara ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera [Jalinsum] desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu [OKU] yang diangkut dengan truk tronton.

Selain mengamankan barang bukti batubara, petugas juga mengamankan delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan [IUP] nya dari Kementerian ESDM.

“Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan [IUP]nya,” kata Agung kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga:  Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Dari sini, kata Agung pihaknya mengamankan delapan orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni tersangka AS [32], warga Lampung, BS [36], warga Palembang, MA [29], warga Lampung, UE [29], warga Lampung. Kemudian tersangka ID [31], warga Banyuasin, tersangka YP [31], warga Palembang, tersangka SP [39], warga OKU Timur, tersangka AA [27], warga Lampung.

“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB [45], warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,” jelas Agung.

Dijelaskan Agung, modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan di kawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.

Baca Juga:  Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

“Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga, ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan.

“Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar,” bebernya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru