Aktivitas Tambang Ilegal di Bumi Sriwijaya Tanpa Kesudahan, Siapa Penikmat Hasil ‘Negara atau Oknum’ Pengamat: Eksploitasi Barbar

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

Pertama, yang harus menjadi pegangan adalah dasar hukum terhadap pengelolaan tambang oleh rakyat ini. Tidak boleh dasar hukum ketinggalan dengan suatu permasalahan yang terjadi.

“Selain itu mengenai perizinan yang adil dan fair ini juga harus tanggung jawab bersama, dibuat dan dilaksanakan pihak terkait termasuk pemerintah pusat, DPR RI, pemerintah daerah dan DPRD setempat,” tegasnya.

“Jika aturannya ada dan cukup, dilaksanakan secara baik, sehingga negara tidak dirugikan yang dalam hal ini ada sumber pendapatan bagi negara terhadap aktivitas pengelolaan usaha pertambangan yang memenuhi aspek hukum atau perundangan,” urai Pengamat.

Kalau hal ini, sambung dia, tidak terpenuhi sumber pendapatan yang harusnya diterima negara terhadap aktivitas tanpa aturan yang jelas maka keuntungan akan didapat oleh oknum-oknum tertentu yang bisa jadi juga sengaja membekingi aktivitas-aktivitas illegal ini. “Saya kira komitmen dari semua pihak harus ditunjukkan untuk mengatasi permasalahan illegal drilling dan illegal refinery tanpa membiarkan hal tersebut berlarut-larut hingga saat ini,” pungkasnya.

Sumur minyak ilegal atau illegal drilling berlokasi di wilayah perkebunan sawit milik PT Hindoli Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meledak kembali pada Jumat dini hari 21 Juni 2024.
Sumur minyak ilegal atau illegal drilling berlokasi di wilayah perkebunan sawit milik PT Hindoli Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meledak kembali pada Jumat dini hari 21 Juni 2024.

Infirmasi sebelumnya, sumur minyak ilegal atau illegal drilling berlokasi di wilayah perkebunan sawit milik PT Hindoli Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meledak kembali pada Jumat dini hari 21 Juni 2024.

Kejadian ini terekam melalui video berdurasi singkat yang tersebar di pesan elektronik, terlihat api besar menyilap pada area luas di antara pohon kelapa sawit.

Baca Juga:  Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah turun ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.

“Saat ini lagi kita selidiki, Kasat Reskrim sudah di lokasi kejadian,” ujarnya singkat dalam keterangan pers, Jumat 21 Juni 2024.

Sementara itu, dari salah satu sumber menyebut memang benar ada kejadian kebakaran tersebut.

“Informasinya memang benar, dan pihak kepolisian saat ini sudah di lokasi, dan untuk lokasinya di Hindoli,” ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak, dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Musi Banyuasin.

Sebelumnya, sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, di area Hindoli, Kecamatan Musi Banyuasin (Muba) juga mengalami ledakan dan mengakibatkan kebakaran pada Minggu 12 Mei 2024.

Akibat ledakan tersebut, lokasi pengeboran minyak illegal tersebut terbakar dan merenggut 1 korban jiwa.

Kasus meledaknya lokasi pengeboran minyak ilegal ini bukan kali pertama.
Kebakaran dahsyat juga terjadi di Tempat penampungan minyak Ilegal, di wilayah hukum Polsek Keluang, Polres Muba.

Peristiwa semburan minyak mentah di Kawasan Parung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
Peristiwa semburan minyak mentah di Kawasan Parung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Di samping itu, pada Minggu, 23 Juni 2024, terjadi semburan minyak mentah di kawasan Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Bamyuasin.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Belum Ada Putusan Resmi Legalisasi

Sebelumnya disebutkan, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo didampingi Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi meninjau langsung lokasi penyalagunaan minyal illegal di Desa Sungaii Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Kamis 16 Mei 2024.

Sebelum melakukan peninjauan, Kapolda Sumsel diampingi Pj Bupati dan Forkopimda Muba serta PT Petro Muba melakukan kegiatan tanya jawab dengan masyarakat setempat yang melakukan aktivitas pengeboran minyak.

Kapolda Sumsel mengatakan, Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal [illegal driliing dan illegal refinery].”Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” ujarnya.

Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba, Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum [gakum] terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut membeberkan, pertemuan ataupun rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah massif saja.

Selanjutnya…

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berita Terbaru