Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun atau ARS di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memicu protes warga.

Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun atau ARS di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memicu protes warga.

WIDEAZONE.com, PALI | Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun atau ARS di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memicu protes warga.

Aktivitas perusahaan yang tengah mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur itu dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan debu, kebisingan, hingga membahayakan pengguna jalan.

Warga berujar lokasi batching plant terlalu dekat dengan permukiman dan berada tepat di tepi jalan lintas yang ramai dilalui kendaraan.

“Debu dan bising sudah pasti timbul dari aktivitas itu. Kami minta batching plant dipindahkan karena sudah mengganggu warga dan pengguna jalan,” kata Ujang, warga sekitar, Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, warga telah mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan keberatan. Namun hingga kini aktivitas tetap berjalan.

“Kami juga minta pemerintah desa maupun pihak terkait menegur perusahaan dan memeriksa izin operasional batching plant tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Keluhan serupa disampaikan Doni, warga lainnya. Ia menyoroti mobilisasi kendaraan proyek yang keluar masuk lokasi tanpa pengaturan lalu lintas memadai.

“Jalan lintas ini ramai. Kalau proyek besar, seharusnya ada petugas pengatur lalu lintas untuk menghindari kecelakaan,” katanya.

Sorotan warga semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Kabupaten PALI, Dr Ariansyah, mengungkap bahwa batching plant tersebut belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan [Doklin].

“Izin Doklin tidak ada. Untuk izin operasional lainnya itu kewenangan DPMPTSP. Tetapi keberatan warga akan segera kami tindaklanjuti karena menyangkut dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Ariansyah.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional batching plant yang telah beraktivitas di tengah permukiman warga.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

Sementara itu, perwakilan PT Adipati Raden Sinun, Budi, mengaku dirinya hanya pekerja lapangan dan tidak mengetahui detail perizinan perusahaan.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan. Soal lokasi batching plant dan izin itu kewenangan kantor,” ujarnya.

Terkait tuntutan warga mengenai pengaturan lalu lintas proyek, pihaknya mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada manajemen perusahaan.

“Kami hanya menggunakan dua angkutan hotmix. Paling cepat satu jam sekali keluar masuk lokasi. Kapasitas batching plant juga sekitar 18 mobil per hari. Kalau memang diperlukan SOP pengaturan lalu lintas, akan kami sampaikan ke manajemen,” katanya.

Meski demikian, warga mendesak pemerintah daerah tidak hanya sebatas melakukan teguran, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. [red]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB