Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun atau ARS di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memicu protes warga.

Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun atau ARS di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memicu protes warga.

WIDEAZONE.com, PALI | Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun atau ARS di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memicu protes warga.

Aktivitas perusahaan yang tengah mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur itu dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan debu, kebisingan, hingga membahayakan pengguna jalan.

Warga berujar lokasi batching plant terlalu dekat dengan permukiman dan berada tepat di tepi jalan lintas yang ramai dilalui kendaraan.

“Debu dan bising sudah pasti timbul dari aktivitas itu. Kami minta batching plant dipindahkan karena sudah mengganggu warga dan pengguna jalan,” kata Ujang, warga sekitar, Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, warga telah mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan keberatan. Namun hingga kini aktivitas tetap berjalan.

“Kami juga minta pemerintah desa maupun pihak terkait menegur perusahaan dan memeriksa izin operasional batching plant tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Keluhan serupa disampaikan Doni, warga lainnya. Ia menyoroti mobilisasi kendaraan proyek yang keluar masuk lokasi tanpa pengaturan lalu lintas memadai.

“Jalan lintas ini ramai. Kalau proyek besar, seharusnya ada petugas pengatur lalu lintas untuk menghindari kecelakaan,” katanya.

Sorotan warga semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Kabupaten PALI, Dr Ariansyah, mengungkap bahwa batching plant tersebut belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan [Doklin].

“Izin Doklin tidak ada. Untuk izin operasional lainnya itu kewenangan DPMPTSP. Tetapi keberatan warga akan segera kami tindaklanjuti karena menyangkut dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Ariansyah.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional batching plant yang telah beraktivitas di tengah permukiman warga.

Baca Juga:  APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Sementara itu, perwakilan PT Adipati Raden Sinun, Budi, mengaku dirinya hanya pekerja lapangan dan tidak mengetahui detail perizinan perusahaan.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan. Soal lokasi batching plant dan izin itu kewenangan kantor,” ujarnya.

Terkait tuntutan warga mengenai pengaturan lalu lintas proyek, pihaknya mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada manajemen perusahaan.

“Kami hanya menggunakan dua angkutan hotmix. Paling cepat satu jam sekali keluar masuk lokasi. Kapasitas batching plant juga sekitar 18 mobil per hari. Kalau memang diperlukan SOP pengaturan lalu lintas, akan kami sampaikan ke manajemen,” katanya.

Meski demikian, warga mendesak pemerintah daerah tidak hanya sebatas melakukan teguran, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. [red]

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB