Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Bank Syariah Indonesia [BSI] di Ogan Komering Ilir terus bergulir. 

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KUR dari Bank Bank Syariah Indonesia.[BSI] Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI pada periode 2022–2023. Dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasipidsus] Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam Tahap II ini, JPU menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira [PT KIM] tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sedangkan Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang [UU] 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  ‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Usai proses Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Kayuagung selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, sekaligus menyerahkan surat dakwaan.

Kejaksaan Negeri OKI berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru