Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Bank Syariah Indonesia [BSI] di Ogan Komering Ilir terus bergulir. 

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KUR dari Bank Bank Syariah Indonesia.[BSI] Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI pada periode 2022–2023. Dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasipidsus] Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam Tahap II ini, JPU menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira [PT KIM] tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sedangkan Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang [UU] 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Usai proses Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Kayuagung selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, sekaligus menyerahkan surat dakwaan.

Kejaksaan Negeri OKI berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru