Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Bank Syariah Indonesia [BSI] di Ogan Komering Ilir terus bergulir. 

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KUR dari Bank Bank Syariah Indonesia.[BSI] Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI pada periode 2022–2023. Dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasipidsus] Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam Tahap II ini, JPU menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira [PT KIM] tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sedangkan Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang [UU] 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Usai proses Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Kayuagung selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, sekaligus menyerahkan surat dakwaan.

Kejaksaan Negeri OKI berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terbaru