TANPA kesudahan illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal, refinery illegal hingga aktivitas gelap tambang batu bara di Sumatera Selatan semakin memprihatinkan dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat. Aksi ilegal tersebut semakin masif dan menuai sorotan tajam publik.
Aktivitas ini terus terjadi di bumi Sriwijaya di antaranya Kabupaten Musi Banyuasin dan Muara Enim. Tak pelak kebakaran, ledakan hingga korban jiwa tak terelakan lagi.
Berbagai tindakan hukum diberlakukan untuk menjerat oknum penambang ilegal, agar mendapat efek jera, namun bukannya terhenti malah tumbuh subur bak ubi jalar.
Apakah illegal drilling, dan aktivitas gelap tambang batu bara terus beroperasi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah? Bagaimana pemasukan untuk Negara ‘Pajak’ dampak kerugian akibat illegal action [aksi ilegal]?
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang Undang [UU] 22/2021 mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Minerba 3/2020 [Pertambangan Mineral dan Batubara], di dalamnya dijelaskan secara komprehensif.
“Justru dieksploitasi secara barbar oleh ‘oknum’ tapi apakah aparat penegak hukum [APH] terindikasi terlibat pada bisnis ilegal tersebut,” ujarnya, Rabu 26 Juni 2024.
Menurutnya bila seluruh pihak [pemerintah, stakholder, APH] berkomitmen tunduk terhadap undang undang peraturan maka suatu keharusan memberikan tindakan tanpa tebang pilih untuk memberangus bisnis ilegal [minyak dan tambang batu bara], mari nyatakan bersama tidak hanya simbolis mendeklarasikan tapi sikap dibarengi dengan aksi tegas. “Misal ada oknum APH terlibat di dalamnya, semisal terbukti harus ditindak tegas,” sebutnya.
Analisanya, ujarnya, tidak mungkin oknum di dalam persoalan illegal drilling itu tanpa ‘daging’ [hasil]! Permasalahan itu nggak akan selesai selesai bila tidak ada tindakan nyata. Masyarakat susah juga disalahkan karena tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki daya.
Siapa Penikmat Hasil Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Pajak?
Negara harus hadir untuk membersihkan, berkomitmen dalam penegakan hukum terkait masalah yang mendera. Indonesia kaya akan hasil sumber daya alamnya [SDA], termasuk Sumatera Selatan. “Hasil dari SDA ke mana dan siapa yang menikmatinya? Setoran yang dihasilkan terhitung atau tertuang dalam pajak, ini harus ditelusuri,” urainya.
Bila merujuk tentang penerimaan negara pada sektor itu, telah diatur pada Pasal 23A UUD dan diterjemahkan pada UU 7/2021 berkenaan dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta regulasi pelaksana lainnya. Maka ada pendapatan negara dari setiap aktivitas yang sudah diatur UU perpajakan mengenai hasil pengelolaan terutama di bidang pertambangan. “Pendapatan ini baik oleh negara maupun untuk daerah, terlebih adanya asas otonomi daerah yang terakhir diatur melalui UU Pemerintahan Daerah melalui konsep desentralisasi,” sebutnya.
Menurutnya, konsep desentralisasi dan tata kelola yang baik ini tetap harus dijaga dan konsisten. Termasuk permasalahan penambangan rakyat, termasuk regulasi mengenai penambangan minyak rakyat dan ataupun sumur tua yang terdapat di daerah kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Selatan, dalam hal ini misalnya, Musi Banyuasin, Muara Enim.
Selanjutnya…..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



![Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Banyuasin melalui program _Go to School_ di MAN Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Rabu 7 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261008-WA0010-225x129.jpg)
![Tujuh orang kini memikul amanah besar: menjaga jejak sejarah Palembang agar tak hilang ditelan laju pembangunan kota. Mereka resmi dilantik sebagai Tim Ahli Cagar Budaya [TACB] Kota Palembang periode 2026-2029, Kamis 8 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261008-WA0009-225x129.jpg)

![Anak-anak muda anggota Tim Cegah Api Greenpeace Indonesia dan Perkumpulan Rawang di Palembang menyuarakan dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan gambut di sekitar Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026. [Abriansyah Liberto-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261007-WA0020-225x129.jpg)
![Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kabupaten Banyuasin, Panca Al-Azhar](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261007-WA0004-225x129.jpg)

![Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Banyuasin melalui program _Go to School_ di MAN Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Rabu 7 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261008-WA0010-129x85.jpg)
![Tujuh orang kini memikul amanah besar: menjaga jejak sejarah Palembang agar tak hilang ditelan laju pembangunan kota. Mereka resmi dilantik sebagai Tim Ahli Cagar Budaya [TACB] Kota Palembang periode 2026-2029, Kamis 8 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261008-WA0009-129x85.jpg)

![Anak-anak muda anggota Tim Cegah Api Greenpeace Indonesia dan Perkumpulan Rawang di Palembang menyuarakan dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan gambut di sekitar Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026. [Abriansyah Liberto-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261007-WA0020-129x85.jpg)
![Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kabupaten Banyuasin, Panca Al-Azhar](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261007-WA0004-129x85.jpg)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
