Aktivitas Tambang Ilegal di Bumi Sriwijaya Tanpa Kesudahan, Siapa Penikmat Hasil ‘Negara atau Oknum’ Pengamat: Eksploitasi Barbar

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH

TANPA kesudahan illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal, refinery illegal hingga aktivitas gelap tambang batu bara di Sumatera Selatan semakin memprihatinkan dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat. Aksi ilegal tersebut semakin masif dan menuai sorotan tajam publik.

Aktivitas ini terus terjadi di bumi Sriwijaya di antaranya Kabupaten Musi Banyuasin dan Muara Enim. Tak pelak kebakaran, ledakan hingga korban jiwa tak terelakan lagi.

Berbagai tindakan hukum diberlakukan untuk menjerat oknum penambang ilegal, agar mendapat efek jera, namun bukannya terhenti malah tumbuh subur bak ubi jalar.

Apakah illegal drilling, dan aktivitas gelap tambang batu bara terus beroperasi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah? Bagaimana pemasukan untuk Negara ‘Pajak’ dampak kerugian akibat illegal action [aksi ilegal]?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang Undang [UU] 22/2021 mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Minerba 3/2020 [Pertambangan Mineral dan Batubara], di dalamnya dijelaskan secara komprehensif.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

“Justru dieksploitasi secara barbar oleh ‘oknum’ tapi apakah aparat penegak hukum [APH] terindikasi terlibat pada bisnis ilegal tersebut,” ujarnya, Rabu 26 Juni 2024.

Menurutnya bila seluruh pihak [pemerintah, stakholder, APH] berkomitmen tunduk terhadap undang undang peraturan maka suatu keharusan memberikan tindakan tanpa tebang pilih untuk memberangus bisnis ilegal [minyak dan tambang batu bara], mari nyatakan bersama tidak hanya simbolis mendeklarasikan tapi sikap dibarengi dengan aksi tegas. “Misal ada oknum APH terlibat di dalamnya, semisal terbukti harus ditindak tegas,” sebutnya.

Analisanya, ujarnya, tidak mungkin oknum di dalam persoalan illegal drilling itu tanpa ‘daging’ [hasil]! Permasalahan itu nggak akan selesai selesai bila tidak ada tindakan nyata. Masyarakat susah juga disalahkan karena tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki daya.

Siapa Penikmat Hasil Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Pajak?

Negara harus hadir untuk membersihkan, berkomitmen dalam penegakan hukum terkait masalah yang mendera. Indonesia kaya akan hasil sumber daya alamnya [SDA], termasuk Sumatera Selatan. “Hasil dari SDA ke mana dan siapa yang menikmatinya? Setoran yang dihasilkan terhitung atau tertuang dalam pajak, ini harus ditelusuri,” urainya.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Bila merujuk tentang penerimaan negara pada sektor itu, telah diatur pada Pasal 23A UUD dan diterjemahkan pada UU 7/2021 berkenaan dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta regulasi pelaksana lainnya. Maka ada pendapatan negara dari setiap aktivitas yang sudah diatur UU perpajakan mengenai hasil pengelolaan terutama di bidang pertambangan. “Pendapatan ini baik oleh negara maupun untuk daerah, terlebih adanya asas otonomi daerah yang terakhir diatur melalui UU Pemerintahan Daerah melalui konsep desentralisasi,” sebutnya.

Menurutnya, konsep desentralisasi dan tata kelola yang baik ini tetap harus dijaga dan konsisten. Termasuk permasalahan penambangan rakyat, termasuk regulasi mengenai penambangan minyak rakyat dan ataupun sumur tua yang terdapat di daerah kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Selatan, dalam hal ini misalnya, Musi Banyuasin, Muara Enim.

Selanjutnya…..

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berita Terbaru