Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi banyuasin di persembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa ke polres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UU LLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan Satlantas Polres Muba juga mengamankan pelaku lakalantas antara kendaraan Bus Po ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf nopol E 7647 VA di jalan umum Palembang – Jambi KM 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA, 2 (dua) orang meninggal dunia di TKP 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.
Ia menambahkan bahwa pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat melarikan diri, selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan di tangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 Rt.001 Rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.
“Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UU LLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Erlin. (Nora)
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

