Resmob bersama Warga Libas Residivis Pembobol Ruko dan Rumah Kosong di Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku [Residivis] pembobol ruko dan rumah kosong diamankan di Mapolda Kalbar untuk pro

Kedua pelaku [Residivis] pembobol ruko dan rumah kosong diamankan di Mapolda Kalbar untuk pro

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bersama warga berhasil melibas spesialis pembobol rumah kosong di Tanjung Raya 2, pada Kamis 24 April 2025.

Terungkap, kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi membobol ruko dan rumah kosong di wilayah Pontianak.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kasus pembobolan dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali di lokasi yang berbeda.

Saat proses pengembangan kasus, salah satu pelaku mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu upaya penegakan hukum, serta mengimbau agar warga tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB