Pemkot Palembang bersama PPN Bappenas RI Teken PKS Regsosek

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat [Pj] Wali Kota Palembang Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME memboyong beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] untuk langsung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama [PKS],dan Perjanjian Kerahasian [Non Disclosure Agreement] dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanan Pembangunan Nasional [PPN Bappenas] RI pada Selasa 4 Februari 2025.

Penjabat [Pj] Wali Kota Palembang Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME memboyong beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] untuk langsung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama [PKS],dan Perjanjian Kerahasian [Non Disclosure Agreement] dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanan Pembangunan Nasional [PPN Bappenas] RI pada Selasa 4 Februari 2025.

WIDEAZONE.com. JAKARTA | Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang membuat kerangka besar dalam perencanaan pembangunan untuk pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat.

Dalam hal ini, Penjabat [Pj] Wali Kota Palembang Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME memboyong beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] untuk langsung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama [PKS],dan Perjanjian Kerahasian [Non Disclosure Agreement] dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanan Pembangunan Nasional [PPN Bappenas] RI pada Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Bagikan Takjil bersama Lazisnu PWNU Sumsel

Penandatanganan bentuk kerjasama Rencana Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi [Regrosek] ini berlansgung di lantai 7, ruang rapat Sumatera di Menara PPN Bappenas RI, antara Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah dengan Direktur Penangulanan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat PPN Bappenas RI, Tirta Sutedjo ST MWRM.

Baca Juga:  Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

Cheka menyebut salah satunya dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk menanggulangi angka kemiskinan secara cepat dan akurat.

Menurut Cheka, dengan kerjasama, program bantuan langsung menyasar masyarakat bisa tepat sasaran.

“Apalagi peran Dinsos sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan lewat program bantuan sosial yang telah dibuat,” tegasnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Senin, 20 April 2026 - 20:54 WIB

Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB