‘Lahat Bebas Knalpot Brong’ Kapolres God Parlasro Sebut 7 Dampak Negatif Knalpot Brong

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH memimpin apel Deklarasi Lahat Bebas Knalpot Brong di halaman Mapolres Lahat, Jumat 19 Januari 2024.

Kapolres God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH memimpin apel Deklarasi Lahat Bebas Knalpot Brong di halaman Mapolres Lahat, Jumat 19 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, LAHAT | Kapolres God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH menyatakan ‘Kabupaten Lahat Bebas dari Knalpot Brong’. Sikap tegas Kapolres tersebut untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai.

“Lalulintas dan angkutan jalan raya adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalulintas angkutan jalan, sedangkan keselamatan lalulintas dan jalan raya adalah suatu keadaan yang tidak terhindar dari risiko kecelakaan selama berlalulintas,” ungkap Kapolres membacakan amanat Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama SH SIK MH kala memimpin langsung Apel Deklarasi Lahat Bebas Knalpot Brong’ pada Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Menurut Kapolres, knalpot Brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dianggap mengganggu kenyamanan, karena suara bising atau berisik. “Knalpot Brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara peredam,” ujarnya dalam keterangan.

Dia menyebutkan ada 7 dampak negatif yang ditimbulkan dari knalpot Brong di antaranya, merusak ketentraman dan ketenangan masyarakat, mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan, merusak indra pendengaran.

Baca Juga:  Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Selanjutnya, kendaraan menjadi lebih panas, pembakaran mesin tidak optimal, kebutuhan pasokan bahan bakar lebih banyak dan meninggalkan polusi asap bagi pengendara lain.

Kegiatan, juga dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh elemen masyarakat, berbunyi, mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan lahat bebas dari knalpot brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan larangan pengguna knalpot brong.

Senantiasa mematuhi segala peraturan lalulintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka pemilu damai.

Laporan Eliya Puspitasari-HI | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Rakerda SMSI Sumsel 2026 di Lahat, “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 19:49 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Senin, 6 April 2026 - 15:27 WIB

Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

Berita Terbaru

General Manager PEP Zona 4 Djudjuwanto menghadiri Quarterly Development & Production Coordination Meeting untuk Realisasi Kinerja 2025 dan Strategi Pencapaian Target 2026 di Kabupaten Banggai Sulawesi tengah, 7-11 April 2026 di mana PEP Zona 4 meraih lima penghargaan terkait pengeboran dari SHU Pertamina.

Ekobis

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB