‘Lahat Bebas Knalpot Brong’ Kapolres God Parlasro Sebut 7 Dampak Negatif Knalpot Brong

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH memimpin apel Deklarasi Lahat Bebas Knalpot Brong di halaman Mapolres Lahat, Jumat 19 Januari 2024.

Kapolres God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH memimpin apel Deklarasi Lahat Bebas Knalpot Brong di halaman Mapolres Lahat, Jumat 19 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, LAHAT | Kapolres God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH menyatakan ‘Kabupaten Lahat Bebas dari Knalpot Brong’. Sikap tegas Kapolres tersebut untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai.

“Lalulintas dan angkutan jalan raya adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalulintas angkutan jalan, sedangkan keselamatan lalulintas dan jalan raya adalah suatu keadaan yang tidak terhindar dari risiko kecelakaan selama berlalulintas,” ungkap Kapolres membacakan amanat Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama SH SIK MH kala memimpin langsung Apel Deklarasi Lahat Bebas Knalpot Brong’ pada Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Menurut Kapolres, knalpot Brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dianggap mengganggu kenyamanan, karena suara bising atau berisik. “Knalpot Brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara peredam,” ujarnya dalam keterangan.

Dia menyebutkan ada 7 dampak negatif yang ditimbulkan dari knalpot Brong di antaranya, merusak ketentraman dan ketenangan masyarakat, mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan, merusak indra pendengaran.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selanjutnya, kendaraan menjadi lebih panas, pembakaran mesin tidak optimal, kebutuhan pasokan bahan bakar lebih banyak dan meninggalkan polusi asap bagi pengendara lain.

Kegiatan, juga dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh elemen masyarakat, berbunyi, mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan lahat bebas dari knalpot brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan larangan pengguna knalpot brong.

Senantiasa mematuhi segala peraturan lalulintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka pemilu damai.

Laporan Eliya Puspitasari-HI | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
HUT ke-157 Lahat, Gubernur Herman Deru Tekankan Pembangunan Berbasis SDM dan Data Akurat
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Gubernur Herman Deru Resmikan RS AR Bunda Assalam, Tegaskan Pasien BPJS dan Non-BPJS Harus Dilayani Setara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WIB

HUT ke-157 Lahat, Gubernur Herman Deru Tekankan Pembangunan Berbasis SDM dan Data Akurat

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru