WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Popularitas penggunaan dan pemanfaatan ekosistem teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial di Indonesia mendorong Pemerintah menghadirkan Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, upaya tersebut telah diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” kata dia.
Menkominfo menyatakan surat edaran tersebut tidak mengikat secara hukum, namun jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










