Lima Kategori Kendaraan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI

Layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah resmi melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023. Terdapat lima kategori kendaraan dalam ketentuan operasional kendaraan sesuai Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023 telah diteken Ditjen Hubdar Kemenhub, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Hendro menjelaskan ketentuan waktu saat pembatasan operasional angkutan barang itu.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Untuk masa arus mudik, diberlakukan mulai Senin (17/4/2023), pukul 16.00. Sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat,” ucap Hendro.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB