Lima Kategori Kendaraan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI

Layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah resmi melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023. Terdapat lima kategori kendaraan dalam ketentuan operasional kendaraan sesuai Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023 telah diteken Ditjen Hubdar Kemenhub, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Hendro menjelaskan ketentuan waktu saat pembatasan operasional angkutan barang itu.

“Untuk masa arus mudik, diberlakukan mulai Senin (17/4/2023), pukul 16.00. Sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat,” ucap Hendro.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru