Penganiayaan David, Polisi Sebut Mario Beri Keterangan Bohong

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keteranga pers

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keteranga pers

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polisi menyebut bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David. Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian, tapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa. Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya. Dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi SIK MH.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kombes. Pol. Hengki Haryadi juga mengatakan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum,” ungkap Dirreskrimum. (JFA)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru