Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Utara saat memberikan keterangan pers

Polres Aceh Utara saat memberikan keterangan pers

WIDEAZONE.COM, ACEH | Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pengedar narkotika yang ditaksir senilai Rp 68 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Kedua barang haram itu diyakini berasal dari pengedar internasional lintas Aceh-Thailand-Malaysia.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM menyebutkan, para pelaku berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Berita Terkait

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru

Kedua belah pihak yang menjadi sorotan publik, antara Ketua DPRD Kota Prabumulih, NV dan korban CP akhirnya sepakat berdamai.

Headlines

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Selasa, 14 Jul 2026 - 07:31 WIB