WIDEAZONE.COM, ACEH | Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pengedar narkotika yang ditaksir senilai Rp 68 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram.
Kedua barang haram itu diyakini berasal dari pengedar internasional lintas Aceh-Thailand-Malaysia.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM menyebutkan, para pelaku berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

