“Pemilik barang ini inisialnya A, kini kita masukdalam dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Ia menjelaskan sabu-sabu itu sempat disimpan pada tiga rumah terpisah oleh kedua pelaku. Polisi berhasil menangkap seluruhnya.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres Aceh Utara. (JFA)



![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-225x129.jpg)





![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

