Herwyn Nilai Batas Usia Panwascam Minimum 25 Tahun Akan Menyulitkan Seleksi

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota di Jakarta, Minggu (21/08/2022) malam.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota di Jakarta, Minggu (21/08/2022) malam.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menyulitkan Bawaslu dalam menyeleksi calon Panwascam untuk Pemilu 2024. Direncanakan pada September 2023 Bawaslu akan mulai melakukan seleksi.

“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal ditempat asalnya,” ungkap Herwyn dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota di Jakarta, Minggu (21/08/2022) malam.

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal terebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru