WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menyulitkan Bawaslu dalam menyeleksi calon Panwascam untuk Pemilu 2024. Direncanakan pada September 2023 Bawaslu akan mulai melakukan seleksi.
“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal ditempat asalnya,” ungkap Herwyn dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota di Jakarta, Minggu (21/08/2022) malam.
Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal terebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










