Selain itu, pria asal Sulawesi Utara ini memaparkan kendala lainnya dalam rekrutmen. Misal terkait dengan syarat mampu secara jasmani rohani dan bebas narkoba. Syarat tersebut sama persis dengan seleksi di Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota.
“Tes jasmani bisa dilakukan di puskesmas setempat. Namun untuk tes rohani agak sulit. Karena yang diidentifikasi ini berkaitan dengan kejiwaan seseorang dan tidak semua puskesmas menyediakan alat tes,” terangnya.
Dikatakan Herwyn, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, saat ini Bawaslu sedang berencana melakukan konsultasi kepada pembuat Undang-undang (UU). Selain itu akan ada langkah lain. Dengan memberikan diskresi di lapangan saat seleksi.
“Jadi ada dua alternatif. Pertama kita mengikuti ketentuan UU secara normatif. Kedua menganggap persyaratan itu sebagai administratif namun dilakukan diskresi di lapangan, sebagai upaya untuk mempermudah keputusan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










