Kamera e-Police dan ETLE Pantau Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Kamera e-Police di simpang lampu merah Veteran, Palembang.

Salah satu Kamera e-Police di simpang lampu merah Veteran, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | e-Tilang [Tilang elektronik] atau Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] mulai diberlakukan per 1 januari 2022, namun masih dalam tahap sosialisasi.

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara, Rabu [5/1/2022] membenarkan hal tersebut.

“Kita masih melaksanakan edukasi dan pengenalan sebagai bagian kampanye simpatik kepada masyarakat, melalui media sosial dan lainnya,” kata Kompol Harris dalam keterangannya.

Bagi pengemudi yang melanggar dan terjaring ETLE menurutnya ada yang telah menerima surat tilang elektronik [e-tilang] ke rumah. Surat tilangnya diantarkan langsung oleh petugas pos yang ditunggu konfirmasinya.

“Kita juga menyiapkan ruang khusus pelayanan ETLE Front Office yang ada di Ditlantas. Di sini, pelanggar akan dikonfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan dan diedukasi untuk tak lagi melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga:  Aroma "Skandal" Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

Jika pelanggar mengabaikan surat tilang yang telah diantarkan melalui postman, kendaraannya akan diblokir hingga yang bersangkutan mengkonfirmasi perihal surat tilang tersebut.

Jenis pelanggaran yang terpantau kamera ETLE yakni, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel. Selain itu, melanggar marka jalan juga termasuk jenis pelanggaran ETLE.

Lalu jenis kamera yang dipasang, dua di antaranya e-police yang hanya meng-capture pelanggaran di lampu merah. Serta kamera check point dipasang di jalan lurus.

Baca Juga:  Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Muara Enim Masuk Propam, Anwar Sadat: Janggal

Untuk e-police dari sembilan titik yang terpasang kamera ETLE, yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu [SU]-2.

Tujuh titik yang terpasang kamera check point yakni terpasang di Jl Kol H Burlian Km-9 [depan PT Trakindo], Jl R Soekamto [depan Hotel Novotel], Jl Jenderal Sudirman km-3,5 [samping SPBU Taman Makam Pahlawan].

Lalu, di Jl Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU-1 (depan Panca Motor) dan di Jl GHA Bastari Jakabaring. [sa/red]

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terbaru