Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Langkah ini menjadi krusial karena untuk pertama kalinya para pihak—pelapor, perusahaan, aparat desa, serta saksi-saksi penerima ganti rugi—dihadirkan bersama di titik yang dipersoalkan.

Uji lokasi tersebut membuka fakta-fakta baru, aroma dugaan “skandal” ganti rugi yang berpotensi memperluas spektrum perkara, dari sengketa individual menjadi isu tata kelola pembebasan lahan.

Robert Aritonang melaporkan bahwa kebun sawit miliknya yang telah berproduksi diduga digusur dan ditambang tanpa kompensasi.

Dalam pemeriksaan lapangan, Kuasa Hukumnya, Ahmad Basuki, menyebut sejumlah saksi penerima ganti rugi mengakui hal-hal yang dinilai janggal.

Beberapa saksi, menurut Basuki, menyatakan, lahan mereka tidak berada di dalam objek sengketa. Mereka mengaku memiliki lahan, namun lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan.

Bahkan, ungkap Basuki ada yang mengaku tidak memiliki lahan, tetapi menerima ganti rugi hanya dengan berbekal KTP.

Baca Juga:  OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam

“Temuan ini, jika terbukti, bukan sekadar persoalan tumpang tindih administratif,” ujarnya.

Basuki menduga terdapat potensi pelanggaran pidana, merujuk pada Pasal 406 KUHP [perusakan], Pasal 385 KUHP [penyerobotan lahan], serta Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. “Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” tegasnya.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung Basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Berkaitan dengan persoalan. Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Polda Sumsel, khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada Senin sore, 2 Maret 2026, menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan siap melakukan pengkajian lanjutan berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh Polda Sumsel masih berlangsung. Uji lokasi menjadi langkah awal untuk mengurai simpul perbedaan klaim antara pelapor dan perusahaan.

Apakah perkara ini akan berhenti sebagai sengketa perdata atau berkembang menjadi perkara pidana, sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik atas fakta lapangan dan dokumen yang ada.

Yang jelas, kasus ini menjadi cermin bahwa di balik geliat industri tambang, persoalan tata kelola lahan tetap menjadi titik rawan yang memerlukan transparansi, akurasi data, dan integritas semua pihak. [**]

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Gubernur Herman Deru dan wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Usai LKPJ 2025 Disetujui DPRD
Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB