Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Langkah ini menjadi krusial karena untuk pertama kalinya para pihak—pelapor, perusahaan, aparat desa, serta saksi-saksi penerima ganti rugi—dihadirkan bersama di titik yang dipersoalkan.

Uji lokasi tersebut membuka fakta-fakta baru, aroma dugaan “skandal” ganti rugi yang berpotensi memperluas spektrum perkara, dari sengketa individual menjadi isu tata kelola pembebasan lahan.

Robert Aritonang melaporkan bahwa kebun sawit miliknya yang telah berproduksi diduga digusur dan ditambang tanpa kompensasi.

Dalam pemeriksaan lapangan, Kuasa Hukumnya, Ahmad Basuki, menyebut sejumlah saksi penerima ganti rugi mengakui hal-hal yang dinilai janggal.

Beberapa saksi, menurut Basuki, menyatakan, lahan mereka tidak berada di dalam objek sengketa. Mereka mengaku memiliki lahan, namun lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan.

Bahkan, ungkap Basuki ada yang mengaku tidak memiliki lahan, tetapi menerima ganti rugi hanya dengan berbekal KTP.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

“Temuan ini, jika terbukti, bukan sekadar persoalan tumpang tindih administratif,” ujarnya.

Basuki menduga terdapat potensi pelanggaran pidana, merujuk pada Pasal 406 KUHP [perusakan], Pasal 385 KUHP [penyerobotan lahan], serta Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. “Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” tegasnya.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung Basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Berkaitan dengan persoalan. Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Polda Sumsel, khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada Senin sore, 2 Maret 2026, menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan siap melakukan pengkajian lanjutan berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh Polda Sumsel masih berlangsung. Uji lokasi menjadi langkah awal untuk mengurai simpul perbedaan klaim antara pelapor dan perusahaan.

Apakah perkara ini akan berhenti sebagai sengketa perdata atau berkembang menjadi perkara pidana, sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik atas fakta lapangan dan dokumen yang ada.

Yang jelas, kasus ini menjadi cermin bahwa di balik geliat industri tambang, persoalan tata kelola lahan tetap menjadi titik rawan yang memerlukan transparansi, akurasi data, dan integritas semua pihak. [**]

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru