Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyelidikan dugaan sengketa lahan antara Robert Aritonang dan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] memasuki babak baru. Senin pagi, 2 Maret 2026, Tim Penyidik Polda Sumsel melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Langkah ini menjadi krusial karena untuk pertama kalinya para pihak—pelapor, perusahaan, aparat desa, serta saksi-saksi penerima ganti rugi—dihadirkan bersama di titik yang dipersoalkan.

Uji lokasi tersebut membuka fakta-fakta baru, aroma dugaan “skandal” ganti rugi yang berpotensi memperluas spektrum perkara, dari sengketa individual menjadi isu tata kelola pembebasan lahan.

Robert Aritonang melaporkan bahwa kebun sawit miliknya yang telah berproduksi diduga digusur dan ditambang tanpa kompensasi.

Dalam pemeriksaan lapangan, Kuasa Hukumnya, Ahmad Basuki, menyebut sejumlah saksi penerima ganti rugi mengakui hal-hal yang dinilai janggal.

Beberapa saksi, menurut Basuki, menyatakan, lahan mereka tidak berada di dalam objek sengketa. Mereka mengaku memiliki lahan, namun lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan.

Bahkan, ungkap Basuki ada yang mengaku tidak memiliki lahan, tetapi menerima ganti rugi hanya dengan berbekal KTP.

Baca Juga:  Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan

“Temuan ini, jika terbukti, bukan sekadar persoalan tumpang tindih administratif,” ujarnya.

Basuki menduga terdapat potensi pelanggaran pidana, merujuk pada Pasal 406 KUHP [perusakan], Pasal 385 KUHP [penyerobotan lahan], serta Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. “Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” tegasnya.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung Basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Berkaitan dengan persoalan. Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Polda Sumsel, khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada Senin sore, 2 Maret 2026, menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Baca Juga:  Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan siap melakukan pengkajian lanjutan berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh Polda Sumsel masih berlangsung. Uji lokasi menjadi langkah awal untuk mengurai simpul perbedaan klaim antara pelapor dan perusahaan.

Apakah perkara ini akan berhenti sebagai sengketa perdata atau berkembang menjadi perkara pidana, sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik atas fakta lapangan dan dokumen yang ada.

Yang jelas, kasus ini menjadi cermin bahwa di balik geliat industri tambang, persoalan tata kelola lahan tetap menjadi titik rawan yang memerlukan transparansi, akurasi data, dan integritas semua pihak. [**]

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan
Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh
Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:29 WIB

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:22 WIB

Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang

Berita Terbaru