Salah Besar Jika Menolak Kehadiran Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi

Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi

BANYAK oknum pejabat pemerintah saat ini tak memahami atau pura-pura tidak paham dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas seorang wartawan. Padahal dengan tegas isi undang-undang ini menjelaskan proses kewartawanan yang menginformasikan sesuatu sesuai fakta di lapangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan siapapun dia, jika hidup di negeri ini harus patuh dengan undang-undang yang diberlakukan. Sebab Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang wartawan adalah produk hukum di republik ini.

“Jika pihak BPN Kota Palembang mengabaikan kehadiran wartawan di kantornya, itu berarti telah melecehkan tugas-tugas pers. Saya sangat menentang perilaku seperti itu,” ujar Tarech Rasyid, di ruang kerjanya, Jumat [24/12/2021].

Menurut dia, seorang wartawan melakukan tugasnya diatur oleh undang-undang tersebut. “Jadi, jika pihak BPN merasa hidup dan berdomisili di Indonesia, harusnya mereka patuh untuk tidak melecehkan wartawan yang akan melakukan wawancara,” ujar Tarech yang pernah menjadi pemimpin redaksi Sumatra Express (Sumatera Ekspres) tahun 1990 di Jalan Merdeka No. 1 Palembang.

Sebagai wartawan senior, katanya, dia selalu wawancara dengan prinsip faktual yang sesuai fakta di lapangan. “Apalagi wartawan senior sekelas Anto Narasoma yang ditelantarkan di depan pintu masuk karena ingin mengkonfirmasikan persoalan tumpang-tindihnya lahan 10 hektare milik Abuhasan bin Ja’cob,” ujar Tarech.

Baca Juga:  Aroma "Skandal" Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

Dengan demikian, berarti pihak BPN Kota Palembang telah melecehkan undang-undang tersebut. “Bagi pihak-pihak yang melecehkan UU Nomor 40/1999, akan bersentuhan dengan pasal 18 yang berbunyi, ..barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, dikenakan hukuman selama dua tahun, atau dikenakan denda sebesar Rp500 juta,” katanya.

Menurut dia, apakah salah apabila wartawan melakukan konfirmasi ke BPN terkait masalah sertipikat tanah?

Apalagi tanah yang akan dikonfirmasi itu statusnya tumpang-tindih dengan pemilik sertipikat tanah yang penerbitannya dilakukan secara aneh dan janggal. “Harusnya pihak BPN Kota Palembang harus menerima kehadiran wartawan. Kalau tak salah, ada tiga wartawan yang dilecehkan BPN,” katanya.

Selain Anto Narasoma, ada dua wartawan lain yang dilecehkan, antara lain Dewa (wartawan Indosiar dan SCTV Sumsel), serta Doni, Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia. “Wah, ini tidak benar,” ujar Tarech yang saat ini menjabat rektor Universitas IBA Palembang.

Informasi yang diterimanya, kata wartawan senior tersebut, terkait sertipikat tanah yang diterbitkan dengan dalam waktu tiga hari. Sertipikat tanah tiga hari itu Nomor 936 dan 946 tahun 2008. Dua sertipikat itu dikerjakan dan diterbitkan selama tiga hari dari 15, 16, dan 17 September 2009. Sedangkan sertipikat lainnya nomor 6095 tahun 2018 dan 662 tahun 2019 mendiami tanah Abuhasan. Padahal tanah itu belum dijual anak Abuhasan almarhum (H Yunani Abuhasan).

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

“Justru Pak H Yunani Abuhasan masih memegang surat GS Nomor 1580 tahun 1995. Jadi menurut saya wajar apabila wartawan datang ke BPN untuk mengkalarifikasikan masalah itu. Kok ketiga wartawan ditolak masuk ke BPN? Ada apa di balik itu?” ucap Tarech seperti bertanya kepada dirinya sendiri.

Anehnya, kata Tarech, ada sertipikat Nomor 960 dan 961 tahun 2008 yang status letaknya di Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sako, tapi pemegang sertipikat itu justru menduduki lahan milik Abuhasan bin Ja’cob. “Jadi kalau ketiga wartawan itu mengklarifikasi masalah sertipikat itu adalah suatu yang wajar,” katanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia Sumsel, Doni membenarkan ketiga wartawan ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN Kota Palembang.

“Iya. Pada pertemuan pertama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, saya ditolak mentah-mentah oleh Pak Norman,” ujar Doni.

Bahkan secara singkat Norman menolak untuk menjawab pertanyaan Doni. Kepala BPN Kota Palembang itu langsung pergi tanpa menghiraukan keberadaannya sebagai wartawan. “Karena itu kasus tumpang tindihnya tanah Pak H Yunani Abuhasan seluas 10 hektare itu masih jalan di tempat,” kata Doni. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru