QUO VADIS HUKUM INDONESIA

- Jurnalis

Selasa, 8 Januari 2019 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : M. VICTOR AKHIRUDIN (MVA LEGAL SERVICE)

WIDEAZONE.COM – PALEMBANG,  Beberapa hari ini lagi viral kasus Prostitusi Online yang melibatkan Artis VA dan AS. Masyarakat bertanya-tanya kenapa para Artis tersebut hanya dijadikan saksi korban saja, tidak dijadikan tersangka seperti layak Mucikarinya yang dijadikan tersangka.

Saya mencoba merespon pertanyaan yg ada di masyarakat tersebut. Karena apabila pertanyaan tersebut tidak terjawab, maka para pencari keadilan akan selalu mempertanyakan “Mau kemana hukum Indonesia???”

Oke, mari kita bahas satu persatu.

Apabila saya copy paste ketentuan UU No. 21 tahun 2007 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
/ PTPPO
Pasal 1 Butir 1 dijelaskan: “Perdagangan orang adalah tindakan pengrekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekeras.penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau menfaat sehinggga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri maupun antar negara dengan tujuan Ekspoitasi

Jadi singkat kata:

PROSESNYA: pengrekrutan, pengiriman, atau pemindahan atau penampung atau penerimaaan

CARANYA: dengan ancaman atau pemaksaan atau penculikan atau penipuan atau kebohongan atau penyalahgunaan kekuasan;

TUJUANNYA: Untuk Ekspoitasi

Bahwa apabila kita kaitkan pasal tersebut dengan Kasus Prostitusi Online diatas, maka telah terpenuhilah Tindak Pidana Perdagangan Orang.

PELAKU dan KORBAN dalam Pasal PTPPO?

Ketentuan Pasal 12 UU PTPPO yang dimaksud Pelaku adalah: setiap orang yang MENGGUNAKAN dan MEMANFAATKAN korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara MELAKUKAN persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, MEMPEKERJAKAN korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek ekpoitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang di pidana dengan pidana yg sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 6 dan pasal 6. (minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara).

PELAKU.
Yang disebut pelaku adalah Mucikari atau User yg dalam hal ini jelas memenuhi unsur ketentuan pasal diatas.

KORBAN.
Ketentuan Pasal 1 Butir 3 UU PTPPO yang dimaksud dengan korban adalah: “seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang”.

Apabila kita kaitkan pasal tersebut dengan kasus VA selaku seorang artis yang menjadikan SEK KOMERSIAL sebagai bentuk pekerjaan dan ia tidak mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi yang diakibatkan tindak pidana Perdagangan tersebut, MAKA ARTIS TERSEBUT TIDAK DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI KORBAN.

Sehingga menurut analisa saya penyataan para artis tersebut hanyalah sebagai korban patut dipertanyakan. Karana fakta-fakta yang ada menunjukan bahwa artis tersebut TIDAK MENGALAMI penderitaan psikis, fisik, maupun ekonomi akibat Sek Komersial tersebut. DAN PATUT DIDUGA para artis tersebut menjadikan SEK KOMERSIAL sebagai kerja sambilan utk memenuhi kebutuhan hidupnya yang glamour, penuh hura2 dan kesenangan. Dengan kata lain mereka juga menikmati pekerjaan mereka.
Merujuk pasal 1 butir ke 1 diatas apakah VA (korban) saat itu berada dalam ancaman atau pemaksaan atau penculikan atau penipuan atau kebohongan atau penyalahgunaan kekuasan;

Apakah seseorang yang dengan kesadaran melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya untuk melakukan SEK KOMERSIAL dapat dikatakan sebagai KORBAN?
Apabila dapat dibuktikan VA bukanlah sebagai korban, apakah pelaku masih dapat diajukan sebagai pelaku dalam acara???
Karena DALAM KAEDAH ILMU HUKUM PIDANA Apabila tidak ditemukannya KORBAN siapakah yang disebut PELAKU???

QUO VADIS HUKUM INDONESIA. Tulisan saya justru semakin membuat bingung dan gusar pembaca. Namun itulah realitas. Bila kita kembalikan pada pertanyaan diatas mengapa mereka (artis tersebut) tidak dijadikan tersangka sebagaimana yg dikenakan pada mucikarinya, tentu jawabannya sederhana. UU PTPPO tidak mengakomodir untuk itu. Walaupun untuk menjadikan mereka sebagai saksi korban juga tidaklah benar menurut saya. Kecuali banyak case yang terjadi dimana banyak wanita karena tipudaya akhirnya dijadikan psk secara paksa.

UU sudah seharusnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Mengatur apa yang boleh dan dilarang dalam kehidupan bernegara. Bukan zamannya lagi hukum ini menjadi alat negosiasi kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum. Saya takut prostitusi online yg sedang viral saat ini tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Karena UU PTPPO tidak cukup mengakomodir tindak pidana dalam prostitusi online yg marak terjadi.

Akhir kata tulisan ini saya akhiri dengan sebuah ‘joke’ ; “Dari judulnya saja Undang undang ini sudah memiliki kesalahan fatal yaitu “UU No. 21 tahun 2007 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”.
Bagaimana mungkin UU tersebut menjadi payung hukum untuk masyarakat dalam memberantas prostitusi online yang marak terjadi, kalau Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut ternyata telah diberantas duluan.

Berita Terkait

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi
Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara
Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU
UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor
Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM
Pasca Gerebek Sarang Narkoba, 2 Warga Desa Ditangkap
Munas IX Kadin Indonesia Akan Dibuka Ketua MPR RI
MAPPI Sumsel Gelar Musda ke III, ini kata Awaludin

Berita Terkait

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:00 WIB

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi

Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:19 WIB

Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:53 WIB

Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:52 WIB

UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor

Minggu, 31 Januari 2021 - 22:47 WIB

Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM

Berita Terbaru