Warga Megang Sakti Diringkus Satnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andoyo Sastro alias Aan (38),

Andoyo Sastro alias Aan (38),

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Satuan Narkoba Polres Mura berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram dari tangan warga Kampung IV, Desa Megang Sakti 2, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Barang haram tersebut disita dari tangan Andoyo Sastro alias Aan (38), saat petugas meringkusnya di Kampung IV, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (13/2/2021).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) lainnya, satu buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu bal plastik, satu buah kotak rokok kaleng merk merk magnum warna hitam yang berisikan satu buah pipet plastik dipotong miring (skop) dan satu buah timbangan warna silver.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit Dik II, IPDA R Candra membenarkan bahwa telah meringkus tersangka Andoyo Sastro alias Aan karena terlibat perkara sabu.

“Saat ini tersangka, sudah ditahan di sel tahanan Polres Mura, dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar didampingi Candra.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka akan dilakukan transaksi narkoba. “Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus meluncur ke lokasi, setibanya di tempat, ternyata benar ada tersangka. Anggota pun langsung meringkus tersangka serta melakukan pengeledahan dan menemukan BB di lantai belakang pintu ruko, berupa satu buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu bal plastik,” jelasnya.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

Lanjut Kasat Narkoba, satu buah kotak rokok kaleng merk magnum warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. Serta, satu buah pipet plastik dipotong miring (skop), serta satu buah timbangan warna silver ditemukan di rak plastik.

“Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan Erison

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru